Nasional

MUI Nilai Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Bermasalah

20
×

MUI Nilai Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Bermasalah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden RI Prabowo Subianto tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan mekanisme tersebut memiliki prinsip yang sama dengan bantuan sosial pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat.

“Logikanya sama seperti bantuan presiden dalam bentuk sembako yang dibeli menggunakan anggaran negara lalu diberikan kepada masyarakat. Hewan kurban ini juga tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, tetapi langsung disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah,” ujar Niam dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2026).

Menurutnya, dalam sistem pemerintahan modern saat ini, APBN dapat dipandang sebagai bentuk Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan publik dan kemaslahatan masyarakat luas.

“APBN saat ini berfungsi sebagai Baitul Mal modern, sehingga penggunaan anggaran negara untuk kurban yang diperuntukkan bagi masyarakat secara syar’i tidak menjadi persoalan,” jelasnya.

Niam juga menyebut praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut seorang pemimpin atau imam diperbolehkan membeli hewan kurban menggunakan kas negara atau Baitul Mal.

Pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah, Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan pengadaan sapi tersebut berasal dari anggaran bantuan kemasyarakatan presiden melalui APBN dengan total nilai sekitar Rp100 miliar.

Sapi-sapi kurban tersebut berasal dari peternak lokal dengan bobot berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton. Adapun jenis sapi yang disalurkan meliputi Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, hingga Charolais.

Juri menjelaskan harga sapi berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi bobot serta kondisi pasar lokal.

“Anggarannya berasal dari APBN melalui bantuan kemasyarakatan presiden. Harga sapi tentu bervariasi tergantung bobot dan lokasi pembelian di masing-masing daerah,” kata Juri dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/5/2026).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *