Thereβs no such thing as a free lunch. Idiom yang menjadi judul buku karya Milton Friedman (1975) ini memiliki makna setiap program gratis dari pemerintah sesungguhnya didanai oleh pajak atau sumber lainnya, dengan konsekuensi ekonomi. Idiom ini relevan dalam polemik kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kelahiran program ini dibayar dengan pemangkasan di seluruh sektor termasuk sektor pendidikan.
MBG bertujuan untuk menurunkan angka stunting di Indonesia yang berdasarkan data Kemenkes tahun 2023, masih berada pada angka 21,5%. UNICEF menyatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan prevalensi stunting yang tinggi karena masuk dalam lima besar kasus stunting dari 88 negara di dunia. Tentunya ini bukan prestasi yang membanggakan.
Kebijakan program MBG pun melenceng dari prinsip pencegahan stunting yang seharusnya berfokus pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Hal tersebut terbaca dari Perpres Nomor 83 Tahun 2024 yang menetapkan empat kategori penerima MBG: pelajar dari PAUD hingga SMA, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Jika program berjalan sebagaimana tujuan awal, maka kelompok pelajar dapat dikecualikan sebagai penerima MBG.
Sasaran MBG perlu difokuskan hanya pada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita agar sesuai tujuan pencegahan stunting. BKKBN tahun 2023 mencatat rata-rata jumlah ibu hamil di Indonesia sebanyak 4,8 juta setiap tahun. Jumlah ibu menyusui juga sama, 4,8 juta jiwa, karena sebagian besar ibu menyusui bayinya setidaknya hingga enam bulan setelah melahirkan. Sementara itu, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat jumlah usia anak 0-4 tahun sebanyak 21,49 juta jiwa.
Program ambisius ini akhirnya melahirkan konflik prioritas antara pemenuhan hak gizi dan hak pendidikan. Padahal, keduanya bukanlah pilihan yang dapat dipertukarkan. Kembali pada pondasi konstitusi, berdasarkan Pasal 28C dan Pasal 31 UUD 1945, negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan negara wajib untuk membiayainya. Pemenuhan hak gizi tanpa memenuhi hak pendidikan adalah bentuk pelanggaran HAM yang struktural.
Oleh: Fauzia Noorchaliza, HMI Cabang Bogor, HMI Badko Jabodetabeka Banten












