Di tengah lanskap geopolitik global yang semakin kompleks, Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar tentang arah politik luar negerinya. Keputusan pemerintah untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) memantik perdebata, apakah langkah ini merupakan manifestasi dari prinsip politik luar negeri bebas aktif, atau justru penyimpangan dari semangat dasarnya?
Sejak awal kemerdekaan, Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara yang tidak memihak pada kekuatan besar mana pun. Prinsip bebas aktif yang dirumuskan oleh Mohammad Hatta bukan sekadar strategi diplomatik, melainkan identitas politik. Hal ini tercermin dalam peran Indonesia dalam Konferensi Asia Afrika di Bandung yang menegaskan penolakan terhadap kolonialisme dan dominasi kekuatan besar, sekaligus mendorong solidaritas negara berkembang.
Namun, dinamika geopolitik kontemporer tidak lagi sesederhana dikotomi blok Barat dan Timur. Persaingan antara Amerika Serikat dan Tiongkok menunjukkan bahwa kepentingan global kini lebih cair dan kompleks. Dalam konteks ini, kehadiran Board of Peace perlu dilihat secara kritis sebagai bagian dari konfigurasi kekuatan yang lebih luas.
Di satu sisi, keterlibatan Indonesia dalam BoP dapat dipandang sebagai wujud keaktifan dalam memperjuangkan perdamaian dunia, terutama terkait isu Palestina. Namun di sisi lain, jika forum tersebut berada dalam bayang-bayang kepentingan kekuatan besar, maka prinsip “bebas” berpotensi tereduksi. Hal ini berisiko bertentangan dengan semangat yang pernah ditegaskan dalam Konferensi Asia Afrika.
Selain itu, dari sisi legitimasi, Board of Peace belum sekuat lembaga multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keterlibatan Indonesia dapat dibaca sebagai pergeseran dari tradisi multilateralisme yang telah dibangun sejak era KAA menuju pendekatan yang lebih selektif, yang berpotensi menimbulkan persoalan baru baik di tingkat global maupun domestik.
Pada akhirnya, politik luar negeri bebas aktif sedang berada dalam persimpangan ujian. Indonesia dituntut untuk tetap aktif berkontribusi dalam perdamaian dunia tanpa kehilangan independensinya. Jika keseimbangan ini tidak dijaga, maka yang dipertaruhkan bukan hanya arah kebijakan luar negeri, tetapi juga konsistensi identitas Indonesia sebagai kekuatan penyeimbang dalam tatanan global.












