TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, menerima kunjungan tim percepatan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Tanjung Selor di ruang rapat Kantor Bupati Bulungan, Rabu (26/11/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Tanjung Selor, serta jajaran tim CDOB Kota Tanjung Selor.
Ketua Tim CDOB Kota Tanjung Selor, Albertus Stefanus Marianus Baya, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat sambutan positif dari Bupati Syarwani. Ia menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Bulungan terhadap rencana pemekaran Kota Tanjung Selor tidak berubah dan tetap konsisten.
“Dalam diskusi tadi, beliau mempertegas bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Bulungan itu tetap sama, sangat mendukung terbentuknya DOB Kota Tanjung Selor,” ujar Albert Baya.
Dukungan tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh sejumlah dokumen resmi, termasuk berita acara kerja sama dan persetujuan kepala daerah pada masa almarhum Bupati Sudjati, di mana saat itu Syarwani menjabat sebagai Ketua DPRD Bulungan. Salah satu dasar pendukungnya adalah surat bernomor 671, 672, dan 673 tahun 2016 yang berisi dukungan dari Bupati Bulungan, DPRD, LPM, serta BPD dari seluruh desa di Kabupaten Bulungan.
“Hingga hari ini, dukungan itu tidak berubah. Kami juga tadi berdiskusi secara kekeluargaan dan disarankan untuk terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait dinamika perkembangan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berbagai tahapan administrasi terkait usulan CDOB difasilitasi oleh Pemkab Bulungan dan dipusatkan di kantor Camat Tanjung Selor, yang berfungsi sebagai sekretariat bersama tim DOB. Di tempat inilah berbagai langkah lanjutan dipersiapkan, khususnya yang berkaitan dengan regulasi, teknis administratif, hingga rencana pemekaran kelurahan dan desa.
Menurut Albert, UU Nomor 20 Tahun 2012 sebenarnya telah memberi ruang khusus bagi Tanjung Selor. Dalam ketentuan tersebut, Tanjung Selor tercantum pada poin ketujuh sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Utara, sehingga ia berharap ada bentuk pengecualian atau diskresi yang dapat mempercepat proses pemekaran.
Ia menegaskan bahwa political will Pemerintah Kabupaten Bulungan sejalan dengan tim CDOB. Keduanya memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan pembentukan DOB Kota Tanjung Selor.
Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani, seusai pertemuan juga kembali menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap rencana pemekaran tersebut. Ia menyebut bahwa Pemkab Bulungan telah melakukan berbagai upaya, termasuk yang dijalankan oleh Bagian Tapem, untuk memperkuat kelengkapan syarat administratif.
“Termasuk yang sudah berjalan adalah tahapan pemekaran di tingkat kelurahan. Walaupun masih ada sejumlah persyaratan teknis dan administrasi yang harus disesuaikan, terutama terkait pemetaan wilayah, tetapi semangat kita untuk mewujudkan DOB Kota Tanjung Selor tetap sama seperti harapan masyarakat,” kata Syarwani.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bulungan juga telah mengeluarkan beberapa surat resmi sebagai bentuk dukungan, antara lain surat bernomor 671 tahun 2017, 672, dan 673. Semua itu, katanya, menunjukkan konsistensi sikap pemerintah daerah dalam mendukung pemekaran kota.
Syarwani menjelaskan bahwa langkah yang bisa dipercepat saat ini adalah proses pemekaran di tingkat kelurahan. Sebab, terdapat perbedaan aturan antara Undang-Undang Kelurahan dan Undang-Undang Desa, sehingga beberapa desa di wilayah Kecamatan Tanjung Selor perlu menyesuaikan diri sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
“Dari usulan yang sudah masuk, termasuk dari wilayah Kota Tanjung Selor, ada usulan pemekaran di Desa Apung yang kini telah berstatus desa persiapan. Ini tetap berjalan, hanya saja dari sisi administrasi dan dasar hukumnya memang berbeda bila dibandingkan dengan pemekaran di tingkat kelurahan,” tutup Syarwani.(*)












