Nasional

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

155
×

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah) menyapa pendukungnya usai menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik atau jawaban tergugat atas replik yang diajukan dari jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

JAKARTA, infosisi.com – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dalam sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, meyakini Hasto bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan dugaan tindakan perintangan penyidikan tidak terbukti.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.

Hakim meyakini, Hasto telah menyiapkan dana sejumlah Rp400 juta dari total operasional suap Rp1,25 miliar untuk membantu buron Harun Masiku, menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Hakim mengatakan, Hasto memang melakukan upaya secara formal untuk meloloskan Harun Masiku pada kursi parlemen 2019 lalu. Namun, kata Hakim, ketika upaya tersebut tidak tercapai, mulailah direncanakan untuk melakukan suap.

Kemudian, dalam pertimbangannya, berdasarkan fakta persidangan, Hakim meyakini Hasto tidak melakukan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku. Kata Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan bahwa Hasto telah melakukan perintangan.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan bagi Hasto yaitu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki keluarga.

Hakim menyatakan, Hasto telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Diketahui, putusan ini lebih rendah dari para tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Hasto divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sumber : Tirto.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *