Tanjung selor- Alih-alih bertanggung jawab secara menyeluruh terhadap kualitas belanja daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) justru menegaskan posisinya sekadar sebagai “kasir” yang hanya mengurus administrasi pencairan.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset pada BKAD Kaltara, Windha Afrina, mengungkapkan bahwa tugas instansinya terbatas pada verifikasi dokumen dan kepatuhan prosedur formal semata.
“Di BKAD, peran kami tidak lebih dari sekadar kasir pemerintah daerah. Tugas utama kami memastikan proses pencairan anggaran berjalan di atas rel administrasi yang benar,” tegas Windha.
Menurut Windha, setiap pengajuan anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya disaring sebatas kelengkapan berkas dan persyaratan administratif sebelum dana dicairkan.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas batas kewenangan di mana substansi penggunaan anggaran, seperti efektivitas program dan pencapaian target pembangunan, sepenuhnya berada di luar kendali BKAD.
Ranah tersebut diklaim merupakan tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat dan OPD terkait.
Meski pembagian peran ini diklaim sebagai bentuk pengawasan berlapis agar tata kelola keuangan transparan dan akuntabel, publik kerap mempertanyakan celah risiko di balik sistem birokrasi yang terkotak-kotak ini.
Windha menekankan bahwa kunci utama agar setiap rupiah uang rakyat tidak salah sasaran terletak pada solidnya sinergi lintas instansi.
“Seluruh Pengelolaan APBD tidak akan akuntabel jika instansi terkait berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang ketat,” pungkasnya.












