Kaltara

BKAD Kaltara Alokasikan Rp27,55 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN, Pencairan Mulai Juni 2026

36
×

BKAD Kaltara Alokasikan Rp27,55 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN, Pencairan Mulai Juni 2026

Sebarkan artikel ini

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memastikan alokasi anggaran pembayaran gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 tetap aman di tengah penyesuaian pendapatan daerah.

 

Kepala Subbidang Penatausahaan Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Windha Afrina, mengungkapkan bahwa Pemprov telah menyiapkan anggaran sebesar Rp27,55 miliar.

 

“Skema pembayaran dilakukan setelah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BKAD yang ditargetkan berlangsung pada 2 hingga 5 Juni 2026.,” terangnya.

 

Secara teknis, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di lingkungan Pemprov Kaltara berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 6 Tahun 2026.

 

“Regulasi ini mengatur detail pencairan yang bersumber dari APBD 2026, termasuk bagi pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pegawai non-ASN.,” ujarnya.

 

Besaran yang diterima paling banyak setara dengan nominal PNS di BLUD pada kelas atau peringkat jabatan setara, dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

 

Windha menyampaikan bahwa penyesuaian alokasi ini memang dipengaruhi oleh berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.

 

“Meski begitu, kita menegaskan bahwa kondisi fiskal Pemprov Kaltara sampai saat ini masih sangat aman.” Tegasnya.

 

β€œBelanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” ujar Windha.

 

Ia menambahkan, pemenuhan hak ASN melalui pembayaran gaji ke-13 ini merupakan wujud komitmen.

 

“Pemprov Kaltara untuk menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.,” pungkasnya

Β 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *