TANJUNG SELOR β Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menitikberatkan penataan barang milik daerah (BMD) pada kelengkapan laporan, ketepatan data, dan tertib administrasi, bukan pada pencapaian nilai nominal aset tertentu.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara, Windha Afrina, menjelaskan bahwa target tahunan dalam pengelolaan aset diwujudkan melalui penyusunan laporan yang menggambarkan kondisi kekayaan daerah secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
βBukan target harus mencapai berapa, misalnya Rp100 miliar. Target dalam kinerja aset itu dalam bentuk laporan,β jelas Windha.
Menurutnya, penatausahaan aset merupakan rangkaian proses yang dimulai sejak perencanaan kebutuhan barang hingga pencatatan dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Salah satu dokumen penting dalam tahapan tersebut adalah rencana kebutuhan barang milik daerah.
Data yang telah direncanakan harus tercermin dalam laporan keuangan, termasuk pada neraca aset tetap maupun aset lainnya. Karena itu, ketepatan administrasi menjadi bagian penting untuk memastikan informasi kekayaan daerah tersaji secara akurat.
Windha menegaskan, setiap aset perlu memiliki informasi yang jelas mengenai jenis, lokasi, status, dan penggunaannya. Informasi tersebut diperlukan agar pemerintah tidak hanya mengetahui nilai keseluruhan aset, tetapi juga memahami rincian barang yang berada dalam penguasaannya.
Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah sebagai pengguna barang memiliki tanggung jawab untuk memastikan data yang disampaikan kepada pengelola aset benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu langkah yang dilakukan BKAD Kaltara adalah inventarisasi aset tanah milik pemerintah provinsi. Kegiatan ini diarahkan untuk memastikan tersedianya data mengenai tanah yang dimiliki, bukan mengejar target berdasarkan nilai rupiah.
Data hasil inventarisasi selanjutnya menjadi bahan untuk memperbaiki pencatatan dan menyusun informasi aset dalam laporan pemerintah daerah.
Melalui pendekatan tersebut, BKAD Kaltara berupaya memastikan penataan aset berjalan secara berkelanjutan. Kelengkapan laporan diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengetahui posisi kekayaan daerah sekaligus mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada publik.
Β












