Kaltara

Penataan BMD Dikebut, Pemprov Kaltara Beri Deadline OPD

2
×

Penataan BMD Dikebut, Pemprov Kaltara Beri Deadline OPD

Sebarkan artikel ini

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mempercepat pembenahan administrasi Barang Milik Daerah (BMD) dengan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyampaikan hasil inventarisasi aset yang berada dalam pengelolaannya.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kaltara, Taufik Hidayat, mengatakan langkah tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki data aset yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk mempercepat proses, setiap OPD diberikan waktu dua pekan untuk menyerahkan laporan awal inventarisasi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara.

β€œData aset harus segera kita rapikan dan pastikan kembali. Ini penting agar keberadaan maupun kondisi barang yang tercatat dapat diketahui dengan jelas,” ujar Taufik usai mengikuti FGD Pengelolaan BMD, Selasa (8/9/2026).

Namun, batas waktu tersebut tidak sepenuhnya disamakan bagi seluruh perangkat daerah. Tiga OPD yang memiliki aset dalam jumlah besar dan tersebar di berbagai wilayah mendapat waktu hingga satu bulan untuk menyelesaikan pendataan.

Ketiga perangkat daerah tersebut yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum.

Perbedaan waktu diberikan karena aset yang dikelola ketiga OPD tersebut memiliki cakupan yang luas. Mulai dari bangunan dan fasilitas sekolah, sarana pelayanan kesehatan, hingga berbagai infrastruktur publik.

Menurut Taufik, pembenahan BMD merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Data yang lengkap dan sesuai kondisi lapangan akan memudahkan pemerintah dalam menentukan pemanfaatan maupun penyelesaian terhadap aset yang bermasalah.

Selain itu, penataan sejak awal dinilai dapat mengurangi potensi munculnya persoalan administrasi dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.

Taufik meminta seluruh OPD serius mengikuti proses inventarisasi dan tidak menunda penyampaian data kepada BKAD.

β€œJangan sampai aset yang belum jelas terus dibiarkan. Kalau tidak segera dibenahi, persoalannya akan terus terbawa dan berpotensi menjadi temuan,” pungkasnya. (*)

Β 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *