Kaltara

HMI Tanjung Selor Kecam Vonis Bebas Bos PT Pipit Mutiara Jaya

144
×

HMI Tanjung Selor Kecam Vonis Bebas Bos PT Pipit Mutiara Jaya

Sebarkan artikel ini

BULUNGAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjung Selor melayangkan kecaman keras terhadap putusan hakim yang membebaskan Juliet, pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ). Juliet sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan perusakan lingkungan dan pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Kalimantan Utara.

​Ketua Umum HMI Cabang Tanjung Selor, Zulfikar, menilai putusan yang didasari alasan kondisi kesehatan terdakwa tersebut telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Soroti Rekam Jejak Pelanggaran

​Zulfikar menegaskan bahwa perkara yang menjerat Juliet bukanlah kasus ringan. Berdasarkan dakwaan jaksa, aktivitas tambang tersebut diduga dilakukan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), mencakup kawasan koridor negara dan wilayah perusahaan lain di Desa Bebatu serta Desa Bandan Bikis, Kabupaten Tana Tidung.

​”Ini bukan pelaku biasa. Ini adalah pemilik perusahaan tambang yang didakwa merusak ekosistem. Ketika orang dengan rekam jejak pelanggaran serius dibebaskan hanya dengan alasan kesehatan, maka yang dirusak bukan hanya lingkungan, tapi juga wibawa hukum,” ujar Zulfikar dalam keterangan tertulisnya.

Kejanggalan Proses Hukum

​HMI juga menyoroti status Juliet yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap. Menurut Zulfikar, rekam jejak terdakwa yang pernah buron seharusnya menjadi pertimbangan ketat bagi hakim dalam mengambil keputusan.

​Beberapa poin keberatan yang disampaikan HMI antara lain:

​Dampak Lingkungan: Kerusakan ekosistem akibat tambang ilegal di Sesayap Hilir berdampak langsung pada masyarakat.

​Asas Keadilan: Alasan kesehatan dianggap tidak cukup kuat untuk menghapus tanggung jawab pidana atas kejahatan lingkungan yang masif.

​Integritas Hukum: Putusan ini dikhawatirkan memicu kecurigaan publik terhadap netralitas lembaga peradilan dalam menghadapi pemodal besar.

​Desak Evaluasi dari Komisi Yudisial

​Menyikapi hal tersebut, HMI Tanjung Selor mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap putusan tersebut. Mereka meminta agar aparat penegak hukum tetap konsisten pada semangat keadilan ekologis.

​”Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan modal. Kami akan terus mengawal kasus ini dan mengonsolidasikan gerakan moral bersama masyarakat sipil agar perusakan alam tidak berlindung di balik celah hukum,” pungkas Zulfikar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *