TANJUNG SELOR β Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis (UPT) dalam inventarisasi barang milik daerah sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Strategi tersebut diterapkan karena aset milik Pemprov Kaltara tersebar di lima kabupaten dan kota. Kondisi ini membuat pemeriksaan langsung terhadap seluruh aset membutuhkan anggaran perjalanan dan tenaga yang cukup besar.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara, Windha Afrina, menjelaskan bahwa UPT di masing-masing wilayah dilibatkan untuk melakukan inventarisasi awal terhadap aset yang berada di lingkungan kerjanya.
βSalah satu pendekatan yang digunakan adalah memberikan kepercayaan kepada unit pelaksana teknis yang berada di wilayah masing-masing untuk melakukan inventarisasi secara mandiri,β terangnya.
Pelibatan UPT dinilai dapat membantu proses pendataan karena unit tersebut lebih memahami keberadaan dan kondisi aset di wilayah kerjanya. Data yang terkumpul kemudian menjadi bahan bagi BKAD untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan menentukan apakah diperlukan verifikasi langsung.
Meski demikian, pemeriksaan lapangan tetap dibutuhkan untuk memastikan kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi fisik aset. Pelaksanaannya disesuaikan dengan prioritas, mempertimbangkan aksesibilitas, ketersediaan anggaran, serta waktu perjalanan menuju lokasi.
Pendekatan ini juga relevan untuk aset sektor pendidikan, seperti SMA, SMK, dan SLB, yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Utara.
BKAD Kaltara berupaya menjaga agar efisiensi anggaran tidak menghambat penatausahaan aset. Koordinasi dengan perangkat daerah dan UPT menjadi bagian penting untuk memastikan informasi aset tetap diperbarui dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pembagian peran tersebut, inventarisasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dengan pemanfaatan sumber daya yang tersedia. Pemerintah daerah juga dapat menentukan lokasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan informasi awal yang dihimpun.
Dengan demikian, penataan barang milik daerah tetap dapat dilaksanakan secara terarah, sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan kekayaan pemerintah yang akuntabel.
Β












