TANJUNG SELOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara terus menaruh perhatian pada ketepatan pencatatan barang milik daerah seiring nilai aset tetap pemerintah provinsi yang mencapai sekitar Rp10,6 triliun pada laporan keuangan tahun 2025.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara, Windha Afrina, menyampaikan bahwa nilai tersebut meningkat sekitar Rp200 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp10,44 triliun.
Peningkatan nilai aset tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diimbangi dengan penatausahaan yang baik, sehingga setiap kekayaan daerah dapat tercatat sesuai dengan kondisi dan klasifikasinya.
Berbagai aset yang dikelola Pemprov Kaltara meliputi peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta konstruksi dalam pengerjaan. Pemerintah daerah juga memiliki aset tidak berwujud, seperti aplikasi dan hasil kajian strategis.
Windha menjelaskan bahwa pencatatan dan rekonsiliasi aset secara berkala menjadi bagian dari proses untuk memastikan data kekayaan daerah tersaji dalam laporan keuangan pemerintah provinsi.
Selain aset tetap, kelompok aset lainnya tercatat sekitar Rp632,27 miliar hingga posisi triwulan pertama. Nilai tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan kekayaan daerah juga mencakup aset di luar kelompok aset tetap.
Ketepatan administrasi menjadi aspek penting karena data aset merupakan bagian dari informasi keuangan pemerintah daerah. Data yang tersusun dengan baik dapat membantu pemerintah mengetahui posisi kekayaan daerah sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
BKAD Kaltara terus mendorong pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel agar seluruh kekayaan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Melalui penatausahaan yang konsisten, pemerintah provinsi diharapkan mampu menjaga kualitas laporan keuangan sekaligus memastikan aset daerah dikelola untuk mendukung kebutuhan pemerintahan dan pembangunan.












