Kaltara

Berikut 5 Fungsi ASN yang Harus Dijalankan pada Layanan Publik

66
×

Berikut 5 Fungsi ASN yang Harus Dijalankan pada Layanan Publik

Sebarkan artikel ini

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara dapat bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya.

Hal itu diutarakan Gubernur Zainal dalam acara β€œCoffee Morning Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara Tahun 2026” yang digelar di Kantor Gubernur Kaltara, Senin (5/1).

β€œPahami alur birokrasi dimana Bapak Ibu berada, artinya laksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ucap Gubernur Zainal.

Ia menegaskan, ASN memiliki lima fungsi yang harus dijalankan, pertama ASN sebagai pelaksana kebijakan publik; kedua ASN sebagai pelayan publik.

Lalu ketiga, ASN sebagai perencanaan dan penggerak pembangunan; keempat, ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan kelima, ASN sebagai agen perubahan (Agent of Change).

Dengan lima fungsi tersebut, Gubernur berharap ASN dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik kendati memiliki keterbatasan dari sisi alokasi anggaran, ketersediaan infrastruktur, daya saing sumber daya manusia dan kesulitan geografis di wilayah Kaltara.

β€œKita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat, perangkat daerah yang ada adalah institusi yang bertugas untuk mencarikan solusi bagi masyarakat,” kata Gubernur.

Zainal mengingatkan penyelenggaraan administrasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, rapi, terdokumentasi dan dipublikasi sesuai ketentuan.

β€œMari kita laksanakan pelayanan publik dan pembangunan dengan baik untuk masyarakat Kaltara,” pungkasnya. (dksip)

Β 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *