TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperkuat penataan barang milik daerah dengan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memverifikasi kembali aset yang berada dalam pengelolaannya. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan data administrasi sesuai dengan keberadaan dan kondisi fisik aset.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa sejumlah aset telah tercatat sejak bertahun-tahun lalu. Namun, pemerintah masih membutuhkan kejelasan mengenai kondisi terkini barang-barang tersebut.
Menurutnya, inventarisasi harus mencakup lebih dari sekadar jumlah barang. Informasi mengenai lokasi, kondisi fisik, serta status pemanfaatan perlu dipastikan melalui pengecekan langsung di lapangan.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemprov Kaltara menetapkan tenggat awal dua pekan bagi sebagian besar OPD untuk menyelesaikan inventarisasi dan menyerahkan laporannya kepada tim aset serta BKAD Kaltara.
Sementara itu, perangkat daerah yang mengelola aset dalam jumlah besar, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum, mendapat waktu sekitar satu bulan. Kebijakan ini mempertimbangkan banyaknya aset yang harus diperiksa dan sebaran lokasinya.
Hasil inventarisasi nantinya dibahas oleh tim aset bersama BKAD dan masing-masing OPD. Pemerintah akan mengidentifikasi aset yang masih digunakan dan produktif, aset yang membutuhkan perbaikan, serta aset yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Data yang lebih akurat diharapkan membantu Pemprov Kaltara mengambil keputusan terkait pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan daerah. Dengan demikian, inventarisasi ulang tidak hanya memperbaiki pencatatan, tetapi juga menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap aset yang kondisinya perlu mendapat perhatian.












