Kaltara

BKAD Kaltara Benahi Administrasi Aset Daerah, Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

16
×

BKAD Kaltara Benahi Administrasi Aset Daerah, Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Sebarkan artikel ini

TANJUNG SELOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara terus melakukan pembenahan administrasi Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Langkah tersebut dilakukan seiring dengan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pembenahan mencakup pengelolaan aset, penyempurnaan sistem administrasi, hingga peningkatan kemampuan aplikasi pendukung pencatatan aset daerah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKAD Kaltara, Nurdin, mengatakan bahwa penataan administrasi aset menjadi salah satu perhatian dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

β€œSelain manajemen kas, kami juga melakukan pembenahan dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk penyempurnaan sistem dan aplikasi pendukung agar administrasi aset menjadi lebih tertib dan akuntabel,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Menurut Nurdin, pembenahan tersebut berjalan beriringan dengan penyelesaian rekomendasi BPK. BKAD telah menyiapkan dokumen pendukung sebagai bukti tindak lanjut dan menyampaikannya secara bertahap melalui Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara selaku koordinator penyelesaian.

Meski demikian, status penyelesaian atas temuan pemeriksaan tetap menjadi kewenangan BPK setelah dokumen fisik dan administrasi yang diajukan melalui proses verifikasi.

Nurdin menegaskan, tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah. Karena itu, pembenahan tidak cukup berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi perlu menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset secara berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus dimaknai sebagai motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

β€œOpini WTP harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan. Yang terpenting adalah bagaimana setiap rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti agar sistem pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” tutupnya.

Β 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *