Opini

3 Upaya Mutlak Sebelum 80 ribu Koperasi Merah Putih diresmikan

18
×

3 Upaya Mutlak Sebelum 80 ribu Koperasi Merah Putih diresmikan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Satria Wijaya – HMI Cabang Langsa

Pemerintah Indonesia akan membentuk kurang lebih 70.000 hingga 80.000 Koperasi Merah Putih disetiap desa dan kelurahan melalui Inpres 9/2025. Tujuannya agar desa memiliki pusat ekonomi, tekan inflasi pangan, dan memperpuas pelayanan dasar. Namun dalam sejarah, banyak program massal bukan menjadi program yang berhasil namun berakhir menjadi prasasti, wujudnya ada namun fungsi kebermanfaatannya tidak ada. BUMDes mangkrak menjadi pelajaran yg berharga.

Ada harapan agar Koperasi Merah Putih terhindari dari mati fungsi, ada 3 upaya yang harus dipenuhi sebelum peresmian Koperasi Merah putih.

Pertama, Kompetensi pengurus harus melewati yang namanya proses uji layak bukan ditunjuk. Koperasi adalah badan usaha jika tidak memiliki kepemahaman pengurus yang paham dengan keuangan, pasar dan menajemen risiko, sehingga menjadikan dana Rp 3 miliar menjadi suatu beban. Data Kemenkop 2023 menunjukkan 40% koperasi Indonesia tidak aktif karena lemahnya sumber daya. Maka, harus ada sertifikasi manajer koperasi berbasis uji kompetensi dari LSP. Rekrut secara terbuka dan meluas, jangan hanya orang yang dekat dengan kepala desa. Sebab PMK 49/2025 menjadikan seorang kades sebagai pengawas yang berintegritas, sehingga risikonya konflik kepentingan tingga.

Kedua, kelayakan usaha harus berbasis potensi yang dimiliki desa, bukan dipukul rata 7 unit. Cold storage di daerah desa pegunungan sehingga tidak memiliki hasil ikan jelas mubazir. Unit usaha wajib disusun dan dikaji dari musyawarah potensi lokal. Bappenas dalam indeks desa membangun selalu menekankan one village on product. Ketika memaksa 7 unit usaha yg sama di 80ribu desa = Pemborosan SAL APBN. Alangkah lebih baik jika dimulai dulu usaha dengan 1 atau 2 usaha unggulan yang BEP-nya jelas, baru bertahap ditambah.

Ketiga, sistem pengawasan digital & audit independen harus jelas sejak mulai dari hari pertama.
Pinjaman Rp 3 miliar/koperasi dengan bunga 6% bersumber dari SAL APBN. Jika gagal bayar maka 30 dari anggaran desa menjadi jaminan. Tanpa adanya dasboard keuangan real-time yang bisa diakses publik & dan melakukan audit berkala oleh akuntan independen, risiko moral hazard sangat besar. Ambil pembejalaran dari kasus kredit macet KUR, maka dari itu transparansi menjadi hal yang utama.

Yakin dan percaya koperasi merah putih bisa menjadi lokomotif untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Namun perlu di garis bawahi tanpa SDM yang berkompeten, usaha yang relevan dan pengawasan yang optimal, 80 ribu koperasi hanya akan menjadi prasasti baru yang menjadi beban APBN dan APBDes. Persiapan yang optimal sebelum peresmian massal, maka 3 upaya ini harus dimaksimalkan dulu. Sebab kualitas lebih penting dari kuantitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *