Kaltara

Penataan Aset Pascapemekaran Jadi Perhatian, BKAD Kaltara Dorong Kepastian Status Barang Milik Daerah

16
×

Penataan Aset Pascapemekaran Jadi Perhatian, BKAD Kaltara Dorong Kepastian Status Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong penataan barang milik daerah melalui rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan terbaru Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga menjadi bagian dari penyelesaian persoalan administrasi aset yang muncul sejak pemekaran Provinsi Kalimantan Utara dari Kalimantan Timur.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKAD Kaltara, Nurdin, menyampaikan bahwa masih terdapat aset yang memerlukan penuntasan pencatatan, penertiban administrasi, serta kejelasan status kepemilikan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah agar setiap barang milik daerah memiliki data yang lengkap dan status yang jelas. Dengan administrasi yang tertata, pengawasan terhadap aset dapat dilakukan secara lebih terarah.

Pembahasan perubahan perda dilakukan bersama Panitia Khusus I DPRD Kaltara, Biro Hukum Setdaprov Kaltara, dan tim pakar. Rancangan tersebut juga disiapkan untuk menyesuaikan pengelolaan BMD dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Setelah proses pembahasan rampung, rancangan perubahan perda akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk fasilitasi. Selanjutnya, hasil fasilitasi menjadi bagian dari tahapan sebelum rancangan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk memperoleh persetujuan.

Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Herman, menekankan pentingnya kejelasan data aset sebagai dasar pengawasan dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah.

Penataan aset secara menyeluruh diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kepemilikan, keberadaan, serta pemanfaatan aset secara lebih akurat. Hal ini sekaligus mendukung pertanggungjawaban pengelolaan kekayaan daerah.

Melalui pembaruan regulasi dan pembenahan administrasi, Pemprov Kaltara berharap pengelolaan aset pascapemekaran dapat semakin tertib, memiliki kepastian hukum, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *