TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (28/10/2025) guna menindaklanjuti surat dari Saudara Yapdin, pemilik lahan di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Rapat yang membahas polemik antara PT. Phoniex Resources Internasional (PRI) dengan pemilik lahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus.
Hadir mendampingi Ketua DPRD, antara lain Wakil Ketua DPRD Edi Patanan, serta Ketua Komisi II, Simon Patino dan Muhammad Safri. Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Perwakilan Polres Tarakan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Perwakilan BPN Kota Tarakan, manajemen PT. Phoniex Resources Internasional, Perwakilan Polsek Tarakan Utara, Camat dan Lurah Juata Permai, Ketua RT 01, serta perwakilan masyarakat termasuk pemilik lahan, Yapdin.
Dalam pertemuan tersebut, PT. PRI menyampaikan beberapa poin, di antaranya adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp2 miliar per tahun, kesediaan untuk membeli lahan bersertifikat, dan komitmen untuk menyesuaikan harga sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, pihak perusahaan juga mempertanyakan status beberapa lahan yang disebut sebagai “lahan mati.”

Sementara itu, perwakilan masyarakat Juata Permai menyuarakan keberatan atas aktivitas perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Warga juga menyoroti tidak hadirnya PT. PRI saat peninjauan lokasi, adanya pipa perusahaan yang mengganggu akses jalan umum dan meminta agar segera diperbaiki, serta mendesak penghentian aktivitas truk perusahaan pada tanggal 31 Oktober 2025.
Menanggapi polemik ini, Asisten I Pemerintah Kota Tarakan menegaskan peran Pemda sebagai fasilitator untuk mencari solusi terbaik. Ia menjelaskan bahwa persoalan awal bermula dari genangan air yang ia sebut sebagai fenomena alam, yang seharusnya sudah diantisipasi melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pihaknya menekankan pentingnya proses appraisal (penilaian ganti rugi) yang harus dilakukan oleh lembaga resmi agar memiliki dasar hukum yang kuat dan menjadi titik tengah penyelesaian masalah.
Wakil Ketua DPRD Edi Patanan turut menegaskan posisi lembaga legislatif. “Kita harus berdiri di posisi yang adil. Kepentingan masyarakat jangan sampai terabaikan,” tegasnya, seraya mengingatkan pemerintah dan DPRD tidak boleh mengabaikan aspirasi rakyat.
Menutup RDP, Ketua DPRD Muhammad Yunus menyimpulkan tiga poin utama sebagai tindak lanjut. Pertama, perlu adanya apraisal resmi yang melibatkan lembaga berwenang. Kedua, menindaklanjuti usulan Anggota DPRD Simon Patino untuk membentuk tim khusus penyelesaian sengketa ini. Ketiga, tim khusus yang akan berada di bawah koordinasi Komisi I DPRD Kota Tarakan tersebut akan segera melakukan kunjungan lapangan (kunlap) untuk meninjau kondisi faktual di lokasi sengketa.
DPRD berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan masyarakat tanpa menghambat aktivitas investasi yang sah.










