Kaltara

Pemprov Kaltara Beri Tenggat Dua Pekan untuk Inventarisasi Ulang Aset Daerah

12
×

Pemprov Kaltara Beri Tenggat Dua Pekan untuk Inventarisasi Ulang Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memberikan waktu dua pekan kepada sebagian besar organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan inventarisasi ulang barang milik daerah (BMD). Langkah ini dilakukan guna memastikan data administrasi aset sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara, Taufik Hidayat, mengatakan setiap OPD diminta memeriksa kembali aset yang berada di bawah pengelolaannya dan menyampaikan hasil pendataan kepada tim aset serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara.

Menurut Taufik, pendataan aset selama ini telah berjalan. Namun, pemerintah masih perlu memastikan keberadaan, kondisi fisik, lokasi, dan status pemanfaatan setiap barang yang tercatat.

Ia menilai pencatatan administratif saja belum cukup apabila kondisi aktual aset belum diketahui secara jelas. Karena itu, OPD diminta melakukan pemeriksaan langsung agar data yang dilaporkan benar-benar menggambarkan keadaan di lapangan.

Pemprov Kaltara memberikan waktu lebih panjang bagi perangkat daerah dengan aset berjumlah besar dan tersebar di berbagai lokasi. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum diberikan waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan inventarisasi.

Setelah laporan diterima, tim aset bersama BKAD Kaltara akan membahas hasil pendataan dengan masing-masing OPD. Pembahasan tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi persoalan aset dan menentukan langkah penanganan berikutnya.

Melalui inventarisasi ulang ini, Pemprov Kaltara berupaya memperkuat ketertiban administrasi serta memastikan pengelolaan barang milik daerah dilakukan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *