Kaltara

BKAD Kaltara Percepat Inventarisasi Aset, Pastikan Legalitas Barang Milik Daerah

15
×

BKAD Kaltara Percepat Inventarisasi Aset, Pastikan Legalitas Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mempercepat inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk memastikan kejelasan status hukum, kondisi fisik, dan pemanfaatan aset yang tersebar di berbagai wilayah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKAD Kaltara, Nurdin, mengatakan inventarisasi dilakukan secara menyeluruh agar pemerintah memiliki gambaran yang akurat mengenai aset yang dimiliki, termasuk keberadaan, kondisi, dan status administrasinya.

Menurutnya, pendataan aset tidak cukup hanya mengandalkan catatan dalam pembukuan. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

β€œYang ingin kami ketahui bukan hanya asetnya ada, tetapi bagaimana kondisinya, apakah masih layak dimanfaatkan, apakah idle atau tidak, kemudian statusnya seperti apa,” kata Nurdin, Senin (27/7/2026).

Inventarisasi mencakup berbagai jenis kekayaan daerah, mulai dari tanah, gedung, bangunan, hingga aset lain yang tercatat dalam neraca pemerintah provinsi.

Melalui kegiatan tersebut, BKAD ingin memastikan setiap aset memiliki informasi yang jelas dan dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini juga diperlukan untuk mengidentifikasi aset yang membutuhkan pengamanan administrasi maupun penyelesaian status kepemilikan.

Nurdin menjelaskan bahwa hasil inventarisasi akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah pengelolaan berikutnya. Aset yang masih dapat dimanfaatkan dapat dioptimalkan, sedangkan aset yang memiliki persoalan administrasi akan ditangani sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Mengingat jumlah aset cukup besar dan tersebar di berbagai daerah, proses inventarisasi akan dilaksanakan secara bertahap.

BKAD Kaltara berharap pendataan yang lebih menyeluruh dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan ketertiban administrasi, serta mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang profesional dan akuntabel.

Β 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *