Kaltara

Raih Opini WTP, BKAD Kaltara Kebut Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan BPK

3
×

Raih Opini WTP, BKAD Kaltara Kebut Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan BPK

Sebarkan artikel ini

Tanjung Selor, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) kembali berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Meski mengantongi capaian positif, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara memastikan proses pembenahan internal tetap dipacu dengan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kaltara, Nurdin, menegaskan bahwa predikat WTP merupakan bukti bahwa laporan keuangan daerah telah disajikan secara wajar. Namun, capaian ini tidak otomatis menandakan pengelolaan keuangan terbebas sepenuhnya dari catatan pemeriksaan.

“Setiap perangkat daerah memiliki temuan dan rekomendasi yang berbeda sesuai hasil pemeriksaan BPK. Di BKAD sendiri ada dua hal yang menjadi perhatian, yakni manajemen kas dan pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Nurdin menjelaskan bahwa perbaikan pada manajemen kas menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan penguatan sistem pengendalian internal pemerintah daerah. Hal tersebut memerlukan penanganan menyeluruh agar tidak berulang di kemudian hari.

Guna menuntaskan rekomendasi tersebut, BKAD Kaltara telah menyusun rencana aksi yang mengacu pada arahan Inspektorat Provinsi Kaltara dan kini berfokus melengkapi dokumen pendukung sebagai bukti resmi penyelesaian.

“Rencana aksi sudah kami susun. Sekarang kami melengkapi seluruh dokumen yang diminta sebagai bukti tindak lanjut. Nanti BPK yang akan menilai apakah bukti tersebut sudah memenuhi syarat sehingga rekomendasinya dapat dinyatakan selesai,” ujarnya.

Seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah diproses dan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun demikian, keputusan akhir atas perubahan status rekomendasi sepenuhnya tetap berada pada proses verifikasi oleh BPK.

Nurdin menambahkan bahwa penyelesaian rekomendasi BPK merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen Pemprov Kaltara untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Oleh sebab itu, predikat WTP tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri, melainkan harus dijadikan pelecut semangat untuk terus membenahi tata kelola keuangan daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *