Kaltara

Ditiadakannya Insentif Guru, ini Penjelasan BKAD Kaltara

219
×

Ditiadakannya Insentif Guru, ini Penjelasan BKAD Kaltara

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto dalam video yang beredar. (Foto : Ist)

TANJUNG SELOR โ€“ย Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto, angkat bicara tentang polemik peniadaan insentif bagi guru-guru di tingkat kabupaten kota yang viral beberapa hari terakhir.

โ€œAdanya temuan dari BPK membuat kami tidak bisa lagi melanjutkan pemberian insentif kepada guru-guru di Kabupaten/kota. Hal ini semata-mata dilakukan demi menyelamatkan keuangan daerah dari potensi temuan yang bisa berdampak pada kewajiban pengembalian secara materil,โ€ Jelas Denny dalam video klarifikasi, Jumat (18/4/2025).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi secara aturan memiliki tanggungjawab dan kewenangan untuk guru SMA dan SMK sederajat.

โ€œKita sampaikan juga permohonan maaf kepada seluruh guru-guru yang terdampak oleh kebijakan iniโ€, tambahnya.

Pihaknya juga menyadari, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, dirinya sangat menghargai pran mereka dalam kecerdasan kehidupan bangsa.

โ€œKami mohon maaf atas kebijakan ini, namun kami ingin menjaga agar tidak ada beban hukum dan keuangan di kemudian hariโ€, terangnya. (*)

ย 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *