Kaltara

Ditiadakannya Insentif Guru, ini Penjelasan BKAD Kaltara

183
×

Ditiadakannya Insentif Guru, ini Penjelasan BKAD Kaltara

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto dalam video yang beredar. (Foto : Ist)

TANJUNG SELOR – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto, angkat bicara tentang polemik peniadaan insentif bagi guru-guru di tingkat kabupaten kota yang viral beberapa hari terakhir.

“Adanya temuan dari BPK membuat kami tidak bisa lagi melanjutkan pemberian insentif kepada guru-guru di Kabupaten/kota. Hal ini semata-mata dilakukan demi menyelamatkan keuangan daerah dari potensi temuan yang bisa berdampak pada kewajiban pengembalian secara materil,” Jelas Denny dalam video klarifikasi, Jumat (18/4/2025).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi secara aturan memiliki tanggungjawab dan kewenangan untuk guru SMA dan SMK sederajat.

“Kita sampaikan juga permohonan maaf kepada seluruh guru-guru yang terdampak oleh kebijakan ini”, tambahnya.

Pihaknya juga menyadari, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, dirinya sangat menghargai pran mereka dalam kecerdasan kehidupan bangsa.

“Kami mohon maaf atas kebijakan ini, namun kami ingin menjaga agar tidak ada beban hukum dan keuangan di kemudian hari”, terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *