Kaltara

Realisasi APBD Kaltara Semester I 2026 Masih di Bawah 50 Persen, BKAD Dorong Percepatan Program

24
×

Realisasi APBD Kaltara Semester I 2026 Masih di Bawah 50 Persen, BKAD Dorong Percepatan Program

Sebarkan artikel ini

TANJUNG SELOR – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2026 hingga akhir semester pertama masih berada di bawah 50 persen. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pun mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran pada semester kedua.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara, Nurdin, mengatakan bahwa belum optimalnya realisasi anggaran dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk proses pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan pembangunan fisik yang belum sepenuhnya rampung.

β€œAda beberapa hal yang menyebabkan masih rendahnya realisasi itu yang dipengaruhi proses pengadaan proyek fisik yang belum sepenuhnya selesai,” kata Nurdin, Kamis (16/7/2026).

Selain proses pengadaan, administrasi pencairan anggaran juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pencatatan realisasi keuangan daerah. Menurut Nurdin, terdapat pekerjaan fisik yang telah diselesaikan penyedia jasa, tetapi realisasi keuangannya belum tercatat karena dokumen pengajuan pembayaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait belum disampaikan.

β€œBiasa ada proyek fisik yang sudah tuntas atau selesai 100 persen, tapi realisasi keuangannya belum tercatat karena belum diajukan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa BKAD hanya dapat memproses pembayaran setelah menerima pengajuan resmi beserta dokumen pendukung yang lengkap sesuai mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

β€œSekalipun pekerjaan yang dilakukan telah selesai, kalau tidak ada pengajuan, secara otomatis kami tidak bisa memproses pembayarannya,” ujarnya.

Untuk mempercepat realisasi APBD, BKAD Kaltara mendorong seluruh OPD agar menginventarisasi kegiatan yang telah selesai dan segera menyampaikan dokumen pencairan sesuai ketentuan.

Koordinasi antara OPD teknis dan penyedia jasa juga perlu diperkuat agar progres pekerjaan di lapangan sejalan dengan proses administrasi keuangan.

β€œDengan koordinasi yang lebih baik, harapan kita penyerapan anggaran dapat berjalan lebih optimal,” pungkas Nurdin.

Β 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *