Tanjung selor – Keberhasilan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sama sekali tidak diukur dari seberapa besar nominal rupiah yang tertera dalam laporan keuangan.
Fokus utama penataan aset justru terletak pada kejelasan informasi, mulai dari keberadaan fisik, status hukum, hingga pemanfaatan barang tersebut secara nyata di lapangan.
Prinsip ini ditekankan oleh Windha Afrina selaku Kepala Subbidang Penatausahaan Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa indikator kinerja penataan aset daerah tidak pernah dipatok dalam bentuk target nominal tertentu, seperti pencapaian nilai miliaran rupiah.
Tolok ukur keberhasilannya justru dinilai dari ketersediaan laporan yang mampu merepresentasikan kondisi kekayaan daerah secara akurat dan transparan.
Proses tata kelola ini merupakan rangkaian berkelanjutan yang bermula dari tahap perencanaan kebutuhan barang hingga akhirnya tercatat secara resmi di dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Windha menjelaskan bahwa prioritas utama pemerintah adalah memastikan setiap aset yang tercatat dapat ditelusuri keberadaannya dan diketahui status pengelolaannya dengan pasti, bukan sekadar menumpuk nilai kekayaan di atas kertas.
Dalam mewujudkan tertib administrasi tersebut, setiap perangkat daerah yang bertindak sebagai pengguna barang memegang peranan krusial.
Data dan informasi yang diserahkan kepada pihak pengelola aset harus senantiasa selaras dengan realitas di lapangan. Sinkronisasi ini diperlukan untuk mengeliminasi potensi selisih antara catatan administratif dan kondisi fisik aset.
Kelengkapan data komprehensif ini krusial agar pemerintah memiliki proyeksi utuh atas aset yang dikuasainya, yang nantinya akan terintegrasi langsung ke dalam neraca keuangan, baik berupa aset tetap maupun jenis aset lainnya.
Setiap dinamika yang terjadi mulai dari pergeseran fungsi, pemanfaatan pihak lain, penambahan unit baru, hingga penurunan kondisi fisik wajib segera diikuti dengan pembaruan dokumen administratif.
Sifat penatausahaan BMD yang dinamis menuntut agar setiap perubahan sekecil apa pun senantiasa tercermin secara akurat di dalam laporan pemerintah daerah.
Meskipun pemerintah tetap memberlakukan target tahunan dalam pengelolaan aset, fokus target tersebut tetap diarahkan pada ketertiban administratif melalui instrumen seperti dokumen rencana kebutuhan barang.
Melalui konsistensi pembaruan data dan penguatan administrasi inilah, pengelolaan aset di Provinsi Kalimantan Utara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sekaligus mendasari efektivitas pemanfaatan kekayaan daerah ke depannya.
Β












