Kaltara

PD AMPG Kaltara: Persoalan Pengadaan Batubara PLN Harus Dilihat Sesuai Kewenangan, Bukan Langsung Menyasar Menteri ESDM

92
×

PD AMPG Kaltara: Persoalan Pengadaan Batubara PLN Harus Dilihat Sesuai Kewenangan, Bukan Langsung Menyasar Menteri ESDM

Sebarkan artikel ini
Sy Khairul Umar, Ketua AMPG KALTARA.

BULUNGAN – Ketua Umum Pengurus Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kaltara, Sy Khairul Umar, menilai pernyataan anggota DPR RI Deddy Sitorus di salah satu media nasional yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa terkait persoalan pengadaan batubara PLN merupakan pandangan yang kurang tepat.

“Kalau mau menyelidiki sengkarut dan korupsi di batu bara, yang pertama harus diperiksa adalah Menteri ESDM, si bolu ketan! Di sana sumber masalahnya menurut yang saya dengar!” tulis Deddy Sitorus dalam unggahannya pada Minggu, 12 Juli 2026.

Menurut Khairul, setiap persoalan harus dipahami berdasarkan pembagian kewenangan serta mekanisme yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pengadaan batubara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik PLN merupakan transaksi yang dilakukan melalui skema business to business (B2B), sehingga tidak tepat apabila seluruh persoalan dalam proses tersebut secara langsung dibebankan kepada Menteri ESDM.

Selain itu, Khairul mengingatkan bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika komunikasi dalam setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat. Menurutnya, penyampaian pendapat harus didasarkan pada data, fakta, dan penghormatan terhadap proses hukum, bukan melalui narasi yang dapat memicu kesimpulan prematur atau memperkeruh ruang publik.

“Seorang pejabat publik harus mampu menjaga kualitas komunikasinya. Pernyataan yang disampaikan kepada publik semestinya mencerminkan etika, tanggung jawab, dan kehati-hatian karena setiap ucapan memiliki dampak terhadap kepercayaan masyarakat. Kritik tentu merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan secara proporsional, berbasis fakta, dan tetap menghormati etika komunikasi publik,” ujarnya.

Pernyataan-pernyataan Deddy Sitorus selama ini kerap menuai sorotan publik karena dinilai menggunakan diksi yang provokatif dan tidak mencerminkan etika komunikasi yang patut ditunjukkan oleh seorang pejabat publik. Menurutnya, perbedaan pandangan politik seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan kesantunan dan objektivitas dalam menyampaikan kritik.

“Jangan mencampuradukkan fungsi pemerintah sebagai regulator dengan proses pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme business to business. Apabila ditemukan persoalan dalam transaksi pengadaan, maka yang harus ditelusuri adalah seluruh prosesnya, pihak-pihak yang terlibat, serta letak dugaan pelanggarannya. Jangan terburu-buru menyimpulkan atau menuding pihak yang belum tentu memiliki keterkaitan langsung,” unfkapnya.

Ia menilai, fokus utama seharusnya diarahkan pada evaluasi tata kelola pengadaan batubara di PLN agar berjalan secara transparan, profesional, dan didukung sistem pengawasan yang efektif. Menurutnya, upaya tersebut jauh lebih penting dibanding membangun asumsi yang berpotensi mengaburkan akar persoalan.

“Apabila sumber persoalan tidak diidentifikasi secara tepat, maka solusi yang dihasilkan juga tidak akan menyentuh akar masalah. Yang perlu dibedah adalah seluruh rantai pengadaan, mulai dari proses transaksi, mekanisme verifikasi kualitas dan volume batubara, hingga sistem pengawasannya. Dari situlah dapat diketahui di mana dugaan penyimpangan terjadi,” katanya.

Sy Khairul Umar menegaskan bahwa setiap bentuk pertanggungjawaban harus didasarkan pada fakta, bukti, serta kewenangan masing-masing pihak, bukan dibangun atas dasar asumsi maupun kepentingan politik. Ia mengingatkan agar proses hukum tetap dihormati dan tidak didahului oleh narasi yang berpotensi menggiring opini publik.

“Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada. Namun, persoalan di sektor energi harus dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan pembagian kewenangan, mekanisme pengadaan, dan tanggung jawab setiap pihak. Dengan demikian, kesimpulan yang disampaikan kepada masyarakat tetap objektif dan tepat sasaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khairul mendorong agar persoalan ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan pengawasan energi primer di PLN. Menurutnya, pembenahan tata kelola merupakan langkah penting untuk menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan keandalan pasokan batubara bagi pembangkit listrik nasional.

“Fokus kita harus tetap pada upaya mengungkap dugaan pelanggaran, menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan secara objektif justru bergeser menjadi ruang saling melempar tudingan politik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Deddy Sitorus merupakan wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan Kalimantan Utara. Karena itu, menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik semestinya mencerminkan sikap kenegarawanan dan menjaga marwah daerah yang diwakilinya.

“Sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Utara, tentu masyarakat berharap setiap pernyataan yang disampaikan mampu mencerminkan etika, objektivitas, dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Nama baik Kalimantan Utara di tingkat nasional harus dijaga melalui komunikasi yang santun, argumentatif, dan memberikan edukasi kepada publik, bukan melalui pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik yang tidak perlu,” pungkasnya.

Ia menambahkan, masyarakat Kalimantan Utara tentu menginginkan wakilnya di Senayan lebih mengedepankan gagasan, solusi, dan pengawasan yang konstruktif terhadap kebijakan publik. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPR, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, serta tetap menjaga kehormatan lembaga dan daerah yang diwakili.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *