TANJUNG SELOR โ Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh penggunaannya tercatat dalam administrasi keuangan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menanggapi pemberitaan terkait penggunaan DBHDR pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332,16 miliar.
Menurut Denny, informasi yang menyebut adanya โteka-teki raibnya dana reboisasiโ tidak sesuai dengan data administrasi dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku.
โTidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,โ tegas Denny.
Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran. Regulasi tersebut juga mengatur keberadaan sisa dana reboisasi yang dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah.
Dengan ketentuan tersebut, keberadaan sisa dana tidak dapat diartikan sebagai hilangnya anggaran maupun ketidakjelasan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tercatat masih memiliki Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp338,48 miliar.
Menurut Denny, data tersebut menunjukkan bahwa dana reboisasi masih tersedia dan tercatat secara resmi dalam sistem administrasi keuangan pemerintah.
โJustru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,โ ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya secara sementara bukan hanya terjadi di Kalimantan Utara. Situasi serupa juga dialami sejumlah pemerintah daerah lain yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan optimal di tengah keterbatasan fiskal. Karena itu, pengelolaan kas daerah dilakukan secara hati-hati agar program-program pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
โYang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,โ jelasnya.
Denny juga menegaskan bahwa seluruh belanja daerah yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltara mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Saat ini, Pemprov Kaltara terus melakukan penyempurnaan tata kelola keuangan, termasuk penguatan sistem penandaan sumber pendanaan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan penggunaan anggaran.
โKami berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi. Yang terpenting untuk dipahami, tidak ada dana reboisasi yang hilang dan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya,โ pungkasnya.
ย












