Uncategorized

Tertibkan Administrasi Aset, BKAD Kaltara Kebut Penyelesaian Catatan dan Rekomendasi BPK

6
×

Tertibkan Administrasi Aset, BKAD Kaltara Kebut Penyelesaian Catatan dan Rekomendasi BPK

Sebarkan artikel ini

Tanjung Selor, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus berupaya memperkuat sistem tata kelola keuangan daerah dengan sigap menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Proses perbaikan yang dijalankan BKAD tidak hanya menyoroti sisi manajemen kas daerah, tetapi juga mencakup pembenahan administrasi Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih tertib, terintegrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kaltara, Nurdin, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini fokus menyempurnakan sistem pengelolaan aset, termasuk meningkatkan kapabilitas aplikasi pendukung pencatatan aset daerah.

“Selain manajemen kas, kami juga melakukan pembenahan dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk penyempurnaan sistem dan aplikasi pendukung agar administrasi aset menjadi lebih tertib dan akuntabel,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Nurdin menerangkan bahwa seluruh dokumen pendukung sebagai bukti tindak lanjut rekomendasi BPK telah dipersiapkan dan diserahkan secara bertahap melalui Inspektorat Provinsi Kaltara yang bertindak sebagai koordinator penyelesaian.

Kendati demikian, penetapan status penyelesaian atas temuan tersebut sepenuhnya tetap menjadi wewenang BPK usai seluruh dokumen fisik dan administratif diverifikasi.

“Seluruh yang diminta telah disiapkan dan disampaikan melalui mekanisme yang dikoordinasikan Inspektorat. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan BPK berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen yang diajukan,” ujarnya.

Langkah penuntasan rekomendasi ini dinilai BKAD sangat krusial guna memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah. Nurdin menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus dijadikan pendorong semangat perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar pelengkap administratif belaka.

“Opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan. Yang terpenting adalah bagaimana setiap rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti agar sistem pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” ujarnya mengakhiri keterangan.

Β 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *