Kaltara

Transfer Pusat Menurun, BKAD Kaltara Garansi Gaji dan TPP ASN Tetap Terbayar

5
×

Transfer Pusat Menurun, BKAD Kaltara Garansi Gaji dan TPP ASN Tetap Terbayar

Sebarkan artikel ini

Tanjung Selor, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan kondisi keuangan daerah saat ini tetap terkendali meski terjadi penurunan pada skema Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kemampuan fiskal daerah dinilai masih cukup kuat untuk memenuhi berbagai pengeluaran rutin hingga akhir tahun anggaran 2026.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, menggaransi bahwa hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pembayaran gaji bulanan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), akan terpenuhi dengan baik.

“Masih dalam kondisi aman. Untuk pembayaran gaji dan terutama TPP ASN dapat ter-cover dengan baik hingga akhir tahun,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Indah menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan pegawai tergolong ke dalam belanja wajib dan mengikat, sehingga Pemprov Kaltara menempatkannya pada skala prioritas utama dalam alokasi keuangan daerah.

“Intinya untuk gaji dan tunjangan merupakan belanja wajib dan mengikat sehingga tetap menjadi prioritas dalam kondisi fiskal saat ini,” ujarnya.

Meski terdapat penyesuaian penerimaan akibat pemotongan transfer pusat, Indah menegaskan hal itu tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun agenda pembangunan yang sudah direncanakan.

“Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan sesuai rencana. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” jelasnya.

Komitmen Pemprov Kaltara dalam menjaga kesejahteraan ASN juga dibuktikan dengan telah dicairkannya gaji ke-13 secara bertahap sejak awal Juni 2026, yang mana Pemprov telah mengalokasikan anggaran total sebesar Rp27,55 miliar. Pencairan dilakukan setelah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak tanggal 2 hingga 5 Juni 2026.

“Penyampaian SPM oleh SKPD dimulai tanggal 2 sampai 5 Juni 2026, sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Dengan kepastian jaminan pembayaran gaji, TPP, serta gaji ke-13 tersebut, Pemprov Kaltara optimistis seluruh program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat akan terus berjalan lancar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *