Bulungan

Ramadan 1447 H: Bupati Bulungan Sesuaikan Jam Kerja ASN, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Prima

168
×

Ramadan 1447 H: Bupati Bulungan Sesuaikan Jam Kerja ASN, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Prima

Sebarkan artikel ini

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda setempat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini diterbitkan untuk menjaga keseimbangan antara ibadah dan profesionalitas kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bulungan Nomor: 000.8.3/42/Org-II, yang merujuk pada regulasi dari pemerintah pusat.

Bupati Bulungan, Syarwani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, maka ditetapkan Surat Edaran Bupati Bulungan tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan,” kata Syarwani, Selasa (17/2/2026).

Rincian Jadwal Kerja

Dalam edaran tersebut, jadwal kerja dibagi menjadi dua kategori berdasarkan sistem kerja yang diterapkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD):

1. Instansi dengan Lima Hari Kerja

Untuk instansi ini, ASN akan bekerja dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. “Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 sampai dengan 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30,” ungkap Syarwani.

Khusus untuk hari Jumat, jam kerja ditetapkan sedikit lebih panjang namun dengan waktu istirahat yang lebih lama guna mengakomodasi ibadah salat Jumat. “Hari Jumat pukul 08.00 sampai dengan 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30,” ujarnya.

2. Instansi dengan Enam Hari Kerja

Bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, durasi harian ditetapkan lebih singkat. “Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 sampai dengan 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30,” bebernya.

Sedangkan pada hari Jumat, jadwal tetap dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA. “Jumat pukul 08.00 sampai dengan 14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30,” tambah Syarwani.

Target Performa dan Pelayanan

Meskipun terdapat pergeseran waktu, Syarwani menegaskan bahwa total jam kerja efektif dalam sepekan tidak boleh berkurang dari ketentuan nasional.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1447 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” tegas orang nomor satu di Bulungan tersebut.

Ia juga mewanti-wanti seluruh jajaran ASN agar perubahan jadwal ini tidak menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat. Baginya, ibadah puasa bukan menjadi alasan untuk melambatkan pekerjaan atau mengurangi produktivitas organisasi.

“Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1447 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *